Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori D

KBLI 3540: Aktivitas Broker dan Agen Penjualan untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • kegiatan agen penjualan yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain;
  • kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain;
  • kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas;
  • kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi, dan transmisi untuk tenaga listrik.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351;
  • penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352;
  • aktivitas jasa perantara untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231.

Kode 5 digit untuk NIB (2)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.