Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan agen penjualan yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain;
- kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain;
- kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas;
- kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi, dan transmisi untuk tenaga listrik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351;
- penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352;
- aktivitas jasa perantara untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 35401Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik
- 35402Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.