Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Golongan ini juga mencakup perdagangan dan penyimpanan tenaga listrik. Golongan ini tidak mencakup
Isi golongan ini
- 3511Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
- 3512Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
- 3513Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
- 3514Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
- 3515Penunjang Tenaga Listrik
Kode 5 digit untuk NIB (10)
- 35111Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi
- 35112Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi
- 35120Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
- 35131Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
- 35132Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik
- 35133Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik
- 35140Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
- 35151Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- 35152Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
- 35159Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 352Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas melalui Jaringan
- 353Penyediaan Uap Panas dan Penyejuk Udara
- 354Aktivitas Broker dan Agen untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.