Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penampungan, pengambilan, pengolahan, dan pendistribusian air ke pengguna akhir. Pengambilan air berasal dari berbagai sumber serta pendistribusian melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan tercakup di sini.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 36001Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
- 36002Penampungan dan Penyediaan Air Baku
- 36003Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Kode lain yang berdekatan
- 37Pengelolaan Air Limbah
- 38Pengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
- 39Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.