Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup:
- pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder;
- kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup
- perdagangan besar limbah, lihat subgolongan 4679.
Isi golongan pokok ini
- 381Pengumpulan Limbah atau Sampah
- 382Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
- 383Pemulihan Material, Limbah, atau Sampah Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (11)
- 38110Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
- 38121Pengumpulan Limbah Berbahaya selain Limbah Radiokatif
- 38122Pengumpulan Limbah Radioaktif
- 38211Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi
- 38212Produksi Kompos Sampah Organik
- 38219Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya
- 38221Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya selain Limbah Radioaktif
- 38222Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif
- 38301Pemulihan Material Barang Logam
- 38302Pemulihan Material Barang Plastik
- 38309Pemulihan Material Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 36Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
- 37Pengelolaan Air Limbah
- 39Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.