Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali lingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah, atau air permukaan yang tercemar.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 39001Aktivitas Penangkapan Karbon
- 39002Aktivitas Penyimpanan Karbon
- 39009Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 36Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air
- 37Pengelolaan Air Limbah
- 38Pengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.