Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan limbah dan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, kontainer sampah, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan limbah atau sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya popok, baterai bekas, limbah pembongkaran, serta limbah oli dari rumah tangga dan kapal.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 38110Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
- 38121Pengumpulan Limbah Berbahaya selain Limbah Radiokatif
- 38122Pengumpulan Limbah Radioaktif
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.