Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atausampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Golongan ini tidak mencakup
Isi golongan ini
- 3821Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
- 3822Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 38211Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi
- 38212Produksi Kompos Sampah Organik
- 38219Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya
- 38221Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya selain Limbah Radioaktif
- 38222Pengolahan dan Pembuangan Limbah Radioaktif
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.