Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi, biasanya dalam bentuk tegangan tinggi;
- pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir;
- penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik;
- distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik;
- penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan milik sendiri;
- pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara;
- konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi tersebut, energi, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa, fasilitas penyimpanan udara bertekanan, atau fasilitas penyimpanan baterai;
- penyaluran tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik.
Subgolongan ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik;
- pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 35131Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
- 35132Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik
- 35133Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik
Kode lain yang berdekatan
- 3511Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
- 3512Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
- 3514Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
- 3515Penunjang Tenaga Listrik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.