Uraian resmi
Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir). Golongan ini juga mencakup
- transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain;
- transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.
Isi golongan ini
- 5011Transportasi Laut untuk Penumpang
- 5012Transportasi Laut untuk Barang
- 5013Transportasi Pesisir untuk Penumpang
- 5014Transportasi Pesisir untuk Barang
Kode 5 digit untuk NIB (24)
- 50111Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50112Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
- 50113Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
- 50114Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50115Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
- 50121Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
- 50122Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus
- 50123Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang
- 50124Angkutan Laut dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
- 50125Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
- 50126Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
- 50127Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
- 50131Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Penumpang
- 50132Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50133Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50134Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Penumpang
- 50135Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Penumpang
- 50139Transportasi Pesisir Lainnya untuk Penumpang
- 50141Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang
- 50142Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota untuk Barang
- 50143Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk Barang
- 50144Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang
- 50145Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk Barang
- 50149Transportasi Pesisir Lainnya untuk Barang
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.