Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas yang berkaitan dengan transportasi darat untuk penumpang, hewan, atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal, seperti stasiun kereta, terminal bus, terminal bongkar muat barang; • pengoperasian infrastruktur rel kereta dan fasilitas terkait, termasuk terminal kargo, titik dukungan teknis, dan perhentian kereta untuk pengisian bahan bakar; • pengoperasian infrastruktur jalan, termasuk jembatan, terowongan, dan jalan tol;
- pengoperasian tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda, dan tempat penyimpanan musim dingin untuk karavan;
- pengoperasian pengalihan jalur dan pelangsiran gerbong dalam perkeretaapian;
- penarikan kendaraan/derek dan layanan bantuan darurat di jalan;
- pengoperasian fasilitas pemungutan tol;
- aktivitas survei muatan angkutan truk.
Subgolongan ini juga mencakup
- pencairan dan/atau regasifikasi gas alam untuk keperluan transportasi darat.
Subgolongan ini tidak termasuk
- pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F;
- pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910;
- regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520;
- regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930;
- pemindahan muatan di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224.
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 52211Aktivitas Terminal Darat
- 52212Aktivitas Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
- 52213Aktivitas Jalan Tol
- 52214Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking)
- 52215Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)
- 52219Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 5222Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan
- 5223Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Udara
- 5224Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
- 5229Aktivitas Penunjang Transportasi Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.