Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang: • pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; • pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; • aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal; • pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; • aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; • aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan; • aktivitas mercusuar; • aktivitas survei muatan kapal;
- layanan informasi jalur sungai;
- penyimpanan kapal selama musim dingin.
Subgolongan ini juga mencakup
- pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (8)
- 52221Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
- 52222Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
- 52223Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
- 52224Aktivitas Pelabuhan Perikanan
- 52225Aktivitas Pengelolaan Kapal
- 52226Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya
- 52227Angkutan Perairan Pelabuhan
- 52229Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 5221Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Darat
- 5223Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Udara
- 5224Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
- 5229Aktivitas Penunjang Transportasi Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.