Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti
- jasa pemulihan kerusakan komputer (disaster recovery);
- jasa instalasi penyiapan (setting-up) personal komputer;
- jasa instalasi perangkat lunak.
Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa instalasi mainframe dan komputer sejenisnya, lihat subgolongan 3320;
- pemrograman komputer, lihat golongan 621;
- konsultansi komputer, lihat subgolongan 6220;
- manajemen fasilitas komputer, lihat subgolongan 6220;
- penyediaan infrastruktur komputasi, pengolahan data, dan hosting, lihat subgolongan 6310.
Kode 5 digit untuk NIB (1)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.