Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori K

KBLI 6310: Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Ybdi

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penyediaan infrastruktur komputasi, termasuk penyediaan infrastruktur dan platform berbasis awan atau cloud (seperti IaaS dan PaaS);
  • penyediaan komputasi awan atau cloud computing (kecuali penerbitan perangkat lunak dan perancangan/desain sistem komputer), baik terintegrasi dengan penyediaan infrastruktur maupun tidak; penyediaan infrastruktur teknis untuk layanan streaming;
  • jasa pengolahan data dan aktivitas terkait, seperti kegiatan pengolahan data dan pembuatan laporan khusus dari data yang diberikan oleh klien, serta kegiatan pengolahan data berbasis teknologi blockchain atau teknologi pencatatan terdistribusi atau distributed ledger technology (DLT);
  • hosting khusus, seperti hosting situs web dan hosting aplikasi;
  • penyediaan fasilitas mainframe secara bersama (time-sharing) kepada klien;
  • digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut);
  • penyediaan layanan entri data;
  • penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data (data center colocation);
  • penyediaan layanan penyimpanan data komputer lainnya.

Kelompok ini juga mencakup

  • aktivitas penerbitan aset kripto tanpa kewajiban yang menyertainya (bukan oleh otoritas moneter).

Kelompok ini tidak mencakup

  • aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582;
  • jasa pascaproduksi untuk mengubah konten video ke format siaran daring (streaming), lihat subgolongan 5912;
  • jasa pascaproduksi untuk mengubah konten audio ke format siaran daring (streaming), lihat subgolongan 5920;
  • jasa distribusi dan streaming audio berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 6010;
  • jasa distribusi dan streaming video berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 6020;
  • perancangan sistem komputer, lihat subgolongan 6220;
  • penerbitan mata uang digital, lihat subgolongan 6411;
  • penerbitan aset kripto dengan kewajiban yang menyertainya (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 6499;
  • perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, lihat subgolongan 9510;
  • penyimpanan digital arsip yang dapat diakses publik, lihat subgolongan 9112.

Kode 5 digit untuk NIB (2)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Mulai hari ini

Legalitas usaha Anda, beres tanpa drama.

Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau dari HP.