Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- asuransi jiwa berjangka;
- asuransi jiwa permanen;
- penjaminan anuitas dan polis asuransi jiwa, polis asuransi pendapatan cacat, asuransi kematian, pemakaman dan mutilasi (dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial).
Subgolongan ini juga mencakup
- asuransi tambahan yang diasuransikan sebagai asuransi jiwa tambahan, khususnya asuransi terhadap cedera pribadi termasuk ketidakmampuan untuk bekerja, asuransi terhadap kematian akibat kecelakaan dan asuransi terhadap cacat akibat kecelakaan atau penyakit;
- jenis asuransi kesehatan permanen yang tidak dapat dibatalkan.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.