Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penyediaan jasa asuransi selain asuransi jiwa:
- asuransi kecelakaan,
- asuransi terhadap kerusakakan properti akibat kebakaran dan bencana alam,
- asuransi kesehatan dan pengobatan,
- asuransi perjalanan,
- asuransi properti,
- asuransi kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan transportasi lainnya;
- asuransi pengiriman
- asuransi kerugian dan liabilitas keuangan;
- asuransi kredit;
- asuransi biaya hukum;
- asuransi perlindungan pendapatan;
- asuransi kompensasi pekerja;
- asuransi dalam rangka penjaminan simpanan dan polis asuransi.
Subgolongan ini tidak mencakup jaminan sosial wajib, lihat 8430.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 65121Asuransi Umum Konvensional
- 65122Asuransi Umum Syariah
- 65123Aktivitas Penjaminan Simpanan dan Asuransi
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.