Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang;
- penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang perlu mengevaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan lembaga pemeringkat;
- kegiatan penyitaan properti.
Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan anjak piutang, lihat golongan 649.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.