Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol;
- produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya;
- produksi air minum isi ulang;
- pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah-buahan, dan air tonik;
- pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai;
- pembuatan minuman dari nektar buah.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan jus buah dan sayuran, lihat subgolongan 1030;
- pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050;
- pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076;
- pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103;
- pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat subgolongan 1102;
- pembuatan bir tanpa alkohol, lihat subgolongan 1103;
- pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat subgolongan 3530;
- pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 11051Industri Air Kemasan
- 11052Industri Air Minum Isi Ulang
- 11053Industri Minuman Ringan
- 11059Industri Minuman Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 1101Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol
- 1102Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Anggur dan Hasil Pertanian Lainnya
- 1103Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt
- 1104Industri Malt
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.