Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 1105: Industri Minuman Ringan, Air Kemasan, dan Air Minum Isi Ulang

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol;
  • produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya;
  • produksi air minum isi ulang;
  • pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah-buahan, dan air tonik;
  • pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai;
  • pembuatan minuman dari nektar buah.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan jus buah dan sayuran, lihat subgolongan 1030;
  • pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050;
  • pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076;
  • pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103;
  • pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat subgolongan 1102;
  • pembuatan bir tanpa alkohol, lihat subgolongan 1103;
  • pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat subgolongan 3530;
  • pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Kode 5 digit untuk NIB (4)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.