YTDL = Yang Tidak Diklasifikasikan di tempat Lain. Kode ini dipakai bila kegiatan Anda tidak cocok dengan kode lain yang lebih spesifik, jadi cek dulu kode yang berdekatan di bawah.
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan untuk kesehatan manusia yang tidak diklasifikasikan di tempat lain:
- aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau, di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan perorangan tenaga kesehatan gigi, seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah, dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi;
- kegiatan laboratorium medis, seperti laboratorium sinar-X dan layanan pencitraan diagnostik, serta laboratorium pemeriksaan darah;
- laboratorium pengolahan sel/sel punca;
- gudang farmasi;
- unit tranfusi darah (UTD)
- bank mata, bank sperma, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan
- optikal
- angkutan ambulans untuk pasien dalam berbagai jenis alat transportasi, termasuk pesawat. Biasanya, kendaraan ambulans membawa paramedis/dokter medis dan dilengkapi dengan peralatan penyelamat nyawa.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan gigi palsu dan peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium kesehatan gigi, lihat subgolongan 3250;
- pemindahan pasien, baik tanpa peralatan keselamatan atau personel medis, lihat golongan pokok 49, 50, 51;
- pengujian laboratorium nonmedis, lihat subgolongan 7120;
- kegiatan pengujian di bidang higienitas makanan, lihat subgolongan 7120;
- kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan 8610;
- kegiatan praktik dokter dan dokter gigi, lihat subgolongan 8620; fasilitas perawatan di dalam panti, lihat subgolongan 8710.
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 86991Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi
- 86992Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
- 86993Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
- 86994Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
- 86995Aktivitas Rumah Pijat
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.