Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup transportasi penumpang dan barang melalui jalan, rel atau saluran pipa. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi transportasi penumpang, baik untuk keperluan pribadi, profesional, maupun rekreasi, serta transportasi barang melalui jalan, rel, atau saluran pipa.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (24)
- 49111Angkutan Kereta Wisata Antarkota
- 49119Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang
- 49120Transportasi Kereta Api untuk Barang
- 49211Angkutan Kereta Wisata dalam Kota
- 49212Angkutan Kereta Api Perkotaan
- 49213Angkutan Perkotaan
- 49214Angkutan Perdesaan
- 49219Transportasi Darat dalam Kota Lainnya untuk Penumpang
- 49221Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
- 49222Angkutan Antarkota dalam Provinsi (AKDP)
- 49223Angkutan Lintas Batas Negara
- 49229Transportasi Antarkota Lainnya untuk Penumpang
- 49231Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
- 49232Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
- 49233Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang
- 49291Angkutan Kereta Api Lainnya
- 49292Angkutan Pariwisata
- 49293Angkutan Taksi
- 49294Angkutan Khusus
- 49295Angkutan Sewa
- 49296Angkutan Ojek Motor
- 49297Angkutan Tidak Bermotor untuk Penumpang
- 49299Transportasi Darat Lainnya untuk Penumpang YTDL
- 49300Transportasi melalui Saluran Pipa
Kode lain yang berdekatan
- 50Transportasi Perairan
- 51Transportasi Udara
- 52Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 53Aktivitas Pos dan Kurir
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.