Uraian resmi
Golongan ini mencakup aktivitas jasa penunjang untuk penciptaan karya seni dan seni pertunjukan, seperti aktivitas penunjang produksi teater, opera dan pertunjukan balet, musikal dan acara lainnya, serta aktivitas produser seni pertunjukan, baik yang dilakukan di dalam atau di luar ruangan.
Isi golongan ini
- 9031Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
- 9039Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 90310Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
- 90391Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan
- 90399Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.