Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penciptaan karya seni dan seni pertunjukan dan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kebudayaan dan hiburan. Golongan pokok ini mencakup produksi dan promosi, dan partisipasi dalam pertunjukan langsung, acara, atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keterampilan artistik, kreatif, atau teknis yang digunakan dalam pembuatan produk seni, pertunjukan langsung, dan acara/event. Golongan pokok ini tidak mencakup
- pengoperasian semua jenis museum, monumen dan situs arkeologi dan sejarah, perpustakaan, pusat arsip, taman botani dan kebun binatang, pelestarian situs bersejarah, aktivitas pelestarian lingkungan, lihat golongan pokok 91;
- jasa restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni yang dilakukan sendiri oleh unit yang diklasifikasikan di golongan 912, lihat golongan 912;
- restorasi karya seni dan museum benda koleksi dan konservasi karya seni jika dilakukan oleh pihak ketiga, lihat golongan 913;
- aktivitas perjudian dan pertaruhan, lihat golongan pokok 92;
- aktivitas olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93;
- produksi dan distribusi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912, dan 5913;
- proyeksi gambar bergerak, lihat subgolongan 5914;
- aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420;
- penyiaran radio, televisi dan data, lihat golongan 601, 602;
- pendidikan budaya (pengajaran nonakademik). seperti bermain instrumen, melukis, berperan/acting, dan menari, lihat subgolongan 8552.
Isi golongan pokok ini
- 901Aktivitas Penciptaan Karya Seni
- 902Aktivitas Seni Pertunjukan
- 903Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 90111Aktivitas Penciptaan Karya Sastra
- 90112Aktivitas Penciptaan Komposisi Musik
- 90113Aktivitas Jurnalis Berita Independen
- 90120Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
- 90130Aktivitas Penciptaan Karya Seni Lainnya
- 90200Aktivitas Seni Pertunjukan
- 90310Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
- 90391Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan
- 90399Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 91Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
- 92Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan
- 93Aktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.