Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penunjang seni pertunjukan untuk memproduksi pertunjukan panggung secara langsung/live (pertunjukan teater, konser, opera, tari dan produksi pertunjukan panggung lainnya), seperti aktivitas produser, desainer pengaturan panggung (stageset) dan pembangun, scene-shifters, dan penata cahaya/lighting engineers;
- aktivitas penyelenggaraan acara kebudayaan dan hiburan, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari;
- aktivitas sutradara, dramaturgi, promotor film, serta pembuat dan pengawas program.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung/live, dengan atau tanpa fasilitas perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara kesenian secara langsung.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi gambar bergerak dari pertunjukan teatrikal dan nonteatrikal, termasuk distribusi produk digital untuk diproyeksikan langsung di gedung teater atau untuk penyiaran atau streaming, lihat golongan 591;
- penyiaran pertunjukan atau acara secara langsung, lihat subgolongan 6020;
- aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan 7499;
- aktivitas casting, lihat subgolongan 7810;
- penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- aktivitas produser atau promotor acara olahraga, dengan atau tanpa fasilitas, lihat subgolongan 9319;
- perencanaan teknis, penyediaan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara olahraga secara langsung, lihat subgolongan 9319;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, lihat subgolongan 9329. -
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 90391Penyelenggaraan Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan
- 90399Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.