Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan klub olahraga, baik klub olahraga profesional, semiprofesional, maupun amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga. Klub olahraga biasanya merupakan entitas nonprofit/nirlaba, namun inklusi dalam sektor olahraga dilegitimasi oleh tujuan utama dari aktivitas yang dilakukan (promosi praktik olahraga). Aktivitas pendidikan, pelatihan, penjualan kolom iklan, penyediaan layanan clubhouse dalam konteks ini adalah kegiatan-kegiatan pendukung, yang mungkin mempunyai bobot yang dominan pada tingkat ekonomi, namun berperan penting dalam kaitannya dengan tujuan utama kegiatan yang dilakukan dan untuk keberlangsungannya. Subgolongan ini mencakup pengoperasian klub olahraga, seperti
- klub sepak bola;
- klub boling;
- klub renang;
- klub golf;
- klub tinju;
- klub bina raga;
- klub olahraga musim dingin;
- klub catur;
- klub bulu tangkis;
- klub olahraga atletik, seperti lari, lompat, lempar;
- klub menembak;
- klub e-sport;
- klub permainan kartu, seperti klub truf/bridge;
Subgolongan ini juga mencakup
- penyediaan layanan clubhouse oleh klub olahraga;
- pelatihan olahraga oleh klub olahraga;
- pengelolaan dan pengoperasian acara olaharaga yang dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh klub olahraga.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengajaran olahraga oleh guru dan pelatih pribadi, lihat subgolongan 8551;
- kegiatan operasional fasilitas olahraga, lihat subgolongan 9311;
- aktivitas yang dilakukan secara perorangan, seperti olahragawan dan atlet, wasit, pencatat waktu, lihat subgolongan 9319; aktivitas peserta e-sport perorangan, lihat subgolongan 9319; aktivitas federasi olahraga, subgolongan 9499.
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 93121Klub Sepak Bola
- 93122Klub Golf
- 93123Klub Renang
- 93124Klub Tenis Lapangan
- 93125Klub Tinju
- 93126Klub Bela Diri
- 93127Klub Kebugaran/Fitness dan Binaraga
- 93128Klub Boling
- 93129Klub Olahraga Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.