Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas olahraga sebagai bentuk aktivitas fisik, baik yang dilakukan sesekali maupun secara terorganisir, dengan tujuan untuk mengekspresikan dan meningkatkan kebugaran fisik dan kesehatan mental, dan membangun hubungan sosial atau mencapai hasil dalam kompetisi di semua level. Golongan pokok ini mencakup penyediaan aktivitas hiburan dan rekreasi (kecuali kegiatan museum, pelestarian situs bersejarah, kebun raya/taman botani dan kebun binatang, konservasi alam, serta aktivitas perjudian dan pertaruhan). Golongan pokok ini juga mencakup
- pengelolaan pertandingan olahraga. Golongan pokok ini tidak mencakup seni drama, musik dan seni dan hiburan lainnya seperti produksi pertunjukan teater secara langsung/live, konser dan opera atau produksi tari dan produksi seni pertunjukan panggung lainnya, lihat golongan pokok 90.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (33)
- 93111Fasilitas Stadion
- 93112Fasilitas Sirkuit
- 93113Fasilitas Gelanggang/Arena
- 93114Fasilitas Lapangan
- 93115Fasilitas Olahraga Beladiri
- 93116Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
- 93119Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya
- 93121Klub Sepak Bola
- 93122Klub Golf
- 93123Klub Renang
- 93124Klub Tenis Lapangan
- 93125Klub Tinju
- 93126Klub Bela Diri
- 93127Klub Kebugaran/Fitness dan Binaraga
- 93128Klub Boling
- 93129Klub Olahraga Lainnya
- 93191Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
- 93192Aktivitas Juri dan Wasit Profesional
- 93193Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru
- 93194Badan Regulasi dan Liga Olahraga
- 93195Aktivitas Olahraga Tradisional
- 93196Pengelolaan Fasilitas Pemancingan
- 93197Aktivitas Olaharagawan/Atlet Independen
- 93199Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga YTDL
- 93210Aktivitas Taman Bertema dan Taman Hiburan
- 93291Aktivitas Lantai Dansa
- 93292Pengelolaan Fasilitas Karaoke
- 93293Pengelolaan Arena Permainan
- 93294Wisata Gua, Pemandian, dan Petualangan Alam
- 93295Wisata Pantai
- 93296Wisata Agro
- 93297Wisata Tirta
- 93299Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 90Aktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 91Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
- 92Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.