Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pengelolaan fasilitas untuk kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton), seperti
- stadion sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai;
- sirkuit untuk balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing;
- gelanggang/arena renang;
- stadion lintasan dan lapangan untuk cabang olahraga atletik;
- stadion arena untuk olahraga musim dingin;
- arena hoki es;
- arena tinju;
- lapangan golf;
- gelanggang boling;
- pusat kebugaran/fitness center;
- organisasi dan pengoperasian kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi di dalam fasilitas sendiri (bukan oleh klub olahraga).
Subgolongan ini juga mencakup
- pengelolaan dan penyedia tenaga operasional untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas;
- pengoperasian kawasan olahraga, yang dapat mencakup pengoperasian kereta gantung, lift ski, dan kereta gantung kursi (chairlift);
- manajemen area perlengkapan olahraga luar ruangan;
- pengoperasian aktivitas olahraga akar rumput/grassroot;
- penyediaan peralatan untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas.
Subgolongan ini tidak mencakup penyewaan alat-alat rekreasi dan olahraga, lihat subgolongan 7721; pengoperasian bukit ski, pantai, dan taman, lihat subgolongan 9329.
Kode 5 digit untuk NIB (7)
- 93111Fasilitas Stadion
- 93112Fasilitas Sirkuit
- 93113Fasilitas Gelanggang/Arena
- 93114Fasilitas Lapangan
- 93115Fasilitas Olahraga Beladiri
- 93116Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
- 93119Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.