Uraian resmi
Golongan ini mencakup
- pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
- produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar;
- produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
- produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.
Golongan ini juga mencakup
- kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
- pengolahan rumput laut;
- pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan.
Golongan ini tidak mencakup
- pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031;
- pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
- produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104;
- pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107;
- pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (18)
- 10211Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan
- 10212Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengasapan atau Pemanggangan
- 10213Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan
- 10214Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan
- 10215Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
- 10216Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan
- 10217Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan
- 10218Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan
- 10219Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
- 10291Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau Pengeringan
- 10292Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengasapan atau Pemanggangan
- 10293Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan
- 10294Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan
- 10295Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi
- 10296Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pelumatan
- 10297Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengalengan
- 10298Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut
- 10299Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 101Pengolahan dan Pengawetan Daging
- 103Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran
- 104Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
- 105Industri Produk Susu
- 106Industri Produk Gilingan Padi-padian, Tepung, dan Pati
- 107Industri Makanan Lainnya
- 108Industri Pakan Hewan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.