Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Golongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 102: Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya

Uraian resmi

Golongan ini mencakup

  • pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
  • produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar;
  • produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
  • produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.

Golongan ini juga mencakup

  • kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
  • pengolahan rumput laut;
  • pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan.

Golongan ini tidak mencakup

  • pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031;
  • pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
  • produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104;
  • pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107;
  • pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107.

Isi golongan ini

Kode 5 digit untuk NIB (18)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Mulai hari ini

Legalitas usaha Anda, beres tanpa drama.

Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau dari HP.