Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- angkutan laut untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain.
Subgolongan ini juga mencakup
- penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir, misalnya untuk pelayaran pemancingan.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 50111Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50112Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
- 50113Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
- 50114Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang
- 50115Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Kode lain yang berdekatan
- 5012Transportasi Laut untuk Barang
- 5013Transportasi Pesisir untuk Penumpang
- 5014Transportasi Pesisir untuk Barang
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.