Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
- produksi hasil ikan, seperti filet ikan, telur ikan salmon/roes, kaviar, pengganti kaviar;
- produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
- produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
- pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Subolongan ini tidak mencakup
- pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1029;
- pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311;
- pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
- produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat subgolongan 1041;
- pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat subgolongan 1075;
- pembuatan kaldu ikan, lihat subgolongan 1079.
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 10211Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan
- 10212Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengasapan atau Pemanggangan
- 10213Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan
- 10214Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan
- 10215Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
- 10216Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan
- 10217Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan
- 10218Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan
- 10219Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.