Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 1021: Pengolahan dan Pengawetan Ikan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
  • produksi hasil ikan, seperti filet ikan, telur ikan salmon/roes, kaviar, pengganti kaviar;
  • produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
  • produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.

Subgolongan ini juga mencakup

  • kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
  • pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Subolongan ini tidak mencakup
  • pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1029;
  • pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311;
  • pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
  • produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat subgolongan 1041;
  • pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat subgolongan 1075;
  • pembuatan kaldu ikan, lihat subgolongan 1079.

Kode 5 digit untuk NIB (9)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.