Jawaban singkat: KBLI 10219 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti
- kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan;
- produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
- produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia;
- pembuatan konsentrat tepung ikan;
- pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan;
- pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator).
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.
Kode lain yang berdekatan
- 10211Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan
- 10212Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengasapan atau Pemanggangan
- 10213Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan
- 10214Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan
- 10215Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
- 10216Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan
- 10217Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan
- 10218Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.