Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff; pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi";
- pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pertanian atau pemrosesan awal tembakau, lihat subgolongan 0115, 0163, dan 0164;
- pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, lihat subgolongan 2029;
- pembuatan rokok elektronik, lihat subgolongan 3290;
- pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat subgolongan 4633 (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 12001Industri Sigaret Kretek Tangan
- 12002Industri Sigaret Kretek Mesin
- 12003Industri Rokok Putih
- 12004Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau
- 12005Industri Bumbu Rokok
- 12009Industri Produk Tembakau Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.