Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 1200: Industri Produk Tembakau

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff; pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi";
  • pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pertanian atau pemrosesan awal tembakau, lihat subgolongan 0115, 0163, dan 0164;
  • pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, lihat subgolongan 2029;
  • pembuatan rokok elektronik, lihat subgolongan 3290;
  • pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat subgolongan 4633 (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Kode 5 digit untuk NIB (6)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.