Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau ke dalam bentuk yang siap digunakan untuk konsumsi akhir.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 12001Industri Sigaret Kretek Tangan
- 12002Industri Sigaret Kretek Mesin
- 12003Industri Rokok Putih
- 12004Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau
- 12005Industri Bumbu Rokok
- 12009Industri Produk Tembakau Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 22Industri Barang dari Karet dan Plastik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.