Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin untuk pembuatan bubur kertas;
- pembuatan mesin untuk pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas;
- pembuatan mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas;
- pembuatan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas;
- pembuatan mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus;
- pembuatan mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan;
- pembuatan mesin untuk memproduksi ubin, batubata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain;
- pembuatan mesin pabrik semikonduktor;
- pembuatan mesin industri aditif;
- pembuatan robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus;
- pembuatan berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan khusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik;
- pembuatan peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda);
- pembuatan sistem pelumasan pusat;
- pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait;
- pembuatan peralatan arena bowling otomatis (misalnya pinsetter);
- pembuatan peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan, atau permainan lainnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan alat-alat rumah tangga, lihat subgolongan 2751, 2752, 2753;
- pembuatan mesin fotokopi, lihat subgolongan 2817;
- pembuatan mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, plastik keras atau kaca dingin, lihat subgolongan 2822; pembuatan cetakan baja, lihat subgolongan 2823;
- pembuatan mesin cetak tekstil, lihat subgolongan 2826.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 28291Industri Mesin Percetakan
- 28292Industri Mesin Pabrik Kertas
- 28299Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 2821Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan
- 2822Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
- 2823Industri Mesin Metalurgi
- 2824Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi
- 2825Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau
- 2826Industri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.