Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal militer dan sipil, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung. Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, dan kapal penyeret;
- pembuatan kapal dan kapal militer;
- pembuatan kapal penangkap ikan, kapal untuk pabrik pengolahan ikan, dan kapal lainnya untuk pengolahan dan pengawetan hasil perikanan;
- pembuatan drone (kendaraan air tanpa awak) bawah air (KATA/USV);
- pembuatan kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA/ROUV).
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi);
- konstruksi platform, bangunan terapung, atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran;
- konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi;
- pembuatan bagian untuk kapal dan bangunan terapung.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan suku cadang kapal (selain pemasangan lambung kapal), seperti pembuatan layar (lihat subgolongan 1392), pembuatan baling-baling kapal (lihat subgolongan 2599), pembuatan jangkar besi atau baja (lihat subgolongan 2599) dan pembuatan mesin kapal laut (lihat subgolongan 2811);
- pembuatan peralatan navigasi, lihat subgolongan 2651;
- pembuatan peralatan penerangan untuk kapal, lihat subgolongan 2740;
- pembuatan kendaraan bermotor amfibi, lihat subgolongan 2910;
- pembuatan rakit atau kapal yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat subgolongan 3012;
- jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat subgolongan 3315;
- pemotongan kapal, lihat subgolongan 3830;
- pemasangan interior kapal, lihat subgolongan 4330.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 30111Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
- 30112Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
- 30113Industri Kendaraan Air dan Bawah Air tanpa Awak
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.