Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup
- reparasi dan pemeliharaan rutin kapal;
- reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar;
- reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan);
- reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali);
- reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang;
- reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan pembangunan kembali kapal, lihat subgolongan 3011;
- pembuatan pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat subgolongan 3020;
- pembuatan pembangunan kembali pesawat terbang, lihat subgolongan 3030; pembuatan reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat subgolongan 3312; penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat subgolongan 3830; reparasi sepeda dan kursi roda, lihat subgolongan 9529; reparasi dan pemeliharaan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531; reparasi dan pemeliharaan sepeda motor, lihat subgolongan 9532.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 33151Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung
- 33152Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta
- 33153Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara
- 33159Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, bukan Kendaraan Bermotor
Kode lain yang berdekatan
- 3311Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi
- 3312Reparasi dan Pemeliharaan Mesin
- 3313Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik
- 3314Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik
- 3319Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.