Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik, dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pemantauan, pengiriman dan pengontrolan temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi, dan rotasi; alat pengukur fluida atau fluid meter dengan fungsi penjumlahan (misalnya register) dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi sampel dari gas, cair, padat atau materi komposit; instrumen pengukuran dan pengujian lainnya serta bagian-bagiannya. Pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, dan navigasi non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam subgolongan ini. Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan peralatan mesin pesawat terbang;
- pembuatan peralatan pengujian emisi otomotif;
- pembuatan peralatan meteorologi;
- pembuatan peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik;
- pembuatan mesin poligraf;
- pembuatan peralatan monitoring dan deteksi radiasi;
- pembuatan peralatan survei;
- pembuatan termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis);
- pembuatan humidistat (pengukur kelembaban);
- pembuatan peralatan pengontrol limit hidrolik;
- pembuatan peralatan pengontrol api dan alat pembakar;
- pembuatan spektrometer;
- pembuatan meteran angin (pneumatic gauge);
- pembuatan peralatan pengukur penggunaan, seperti air, gas, dan listrik;
- pembuatan flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung;
- pembuatan tally counters (penghitung turus);
- pembuatan peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam;
- pembuatan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik, dan nautik, termasuk sonobuoy;
- pembuatan radar dan peralatan radar;
- pembuatan peralatan sistem posisi global/global positioning system (GPS);
- pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan;
- pembuatan peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan);
- pembuatan peralatan detektor gerakan;
- pembuatan peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah);
- pembuatan alat ukur laboratorium, neraca, inkubator, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya untuk keperluan pengukuran, pengujian, dan sebagainya;
- pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan dengan kemampuan konektivitas (internet of things);
- pembuatan sensor dan peralatan pendeteksi, termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan mesin penjawab telepon, lihat subgolongan 2631;
- pembuatan peralatan iradiasi, lihat subgolongan 2660;
- pembuatan peralatan penempatan optik, lihat subgolongan 2670;
- pembuatan mesin pendikte, lihat subgolongan 2817;
- pembuatan mesin penimbang (selain timbangan laboratorium presisi), levels, meteran gulung, dan sebagainya, lihat subgolongan 2819;
- pembuatan peralatan termometer medis, lihat subgolongan 3250;
- pembuatan peralatan pengontrol proses industri, lihat subgolongan 3320.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 26511Industri Alat Ukur dan Alat Uji Manual
- 26512Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik
- 26513Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
- 26519Industri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.