Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Isi golongan pokok ini
- 301Industri Kapal dan Perahu
- 302Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta
- 303Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait
- 304Industri Kendaraan Tempur Militer
- 309Industri Alat Angkutan YTDL
Kode 5 digit untuk NIB (14)
- 30111Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
- 30112Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
- 30113Industri Kendaraan Air dan Bawah Air tanpa Awak
- 30120Industri Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga
- 30200Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta
- 30301Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin Terkait
- 30302Industri Pesawat Udara tanpa Awak dan Mesin Terkait
- 30303Industri Wahana Antariksa dan Mesin Terkait
- 30400Industri Kendaraan Tempur Militer
- 30911Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
- 30912Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
- 30921Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak
- 30922Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak
- 30990Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.