Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut; perhiasan yang digunakan pada materi lain, seperti barang-barang keagamaan; barang-barang teknik, laboratorium, barang-barang ukiran, dan barang-barang pribadi dari logam mulia.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 32111Industri Permata
- 32112Industri Perhiasan dari Logam Mulia
- 32113Industri Barang Berharga dari Logam Mulia bukan Perhiasan
- 32114Industri Perhiasan dari Mutiara
- 32119Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia
- 32120Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Kode lain yang berdekatan
- 322Industri Alat Musik
- 323Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
- 324Industri Alat Permainan dan Mainan
- 325Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapannya
- 329Industri Produk Lainnya YTDL
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.