Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi;
- pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab;
- pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis;
- pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas;
- pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika);
- pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu;
- pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa;
- pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer;
- pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya;
- pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis;
- pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, lihat subgolongan 1820;
- pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis, lihat subgolongan 2649;
- pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, lihat subgolongan 2642;
- pembuatan alat musik mainan, lihat subgolongan 3240;
- pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, lihat subgolongan 5920; penyetelan piano/tunning, lihat subgolongan 9529.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.