Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan, seperti gas alam, batu bara, produk petroleum, gambut, bahan bakar fosil lainnya, dan sumber energi tak terbarukan bebas emisi, seperti nuklir.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 35111Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi
- 35112Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi
Kode lain yang berdekatan
- 3512Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
- 3513Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
- 3514Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
- 3515Penunjang Tenaga Listrik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.