Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, pembersihan jalan, dan pengisian air tanah secara buatan;
- pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri;
- pengumpulan dan pengangkutan air hujan;
- pengolahan air limbah;
- pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan;
- pengeringan beku lumpur limbah oleh fasilitas pengolahan air limbah;
- penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah;
- pemeliharaan toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengolahan lebih lanjut terhadap lumpur yang diambil dari air limbah, seperti pencernaan anaerobik, pengolahan aerobik (pengomposan, dll), insinerasi dengan atau tanpa pemulihan energi, lihat subgolongan 3830;
- dekontaminasi air permukaan dan air tanah di tempat terjadinya pencemaran, lihat subgolongan 3900;
- konstruksi atau perbaikan sistem pembuangan air limbah, lihat subgolongan 4220;
- pembersihan dan pembukaan sumbatan pipa pembuangan pada bangunan gedung, lihat subgolongan 4322;
- penyewaan dan pemompaan toilet portabel, lihat subgolongan 7739.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.