Uraian resmi
Golongan ini mencakup semua jenis transportasi kereta api untuk penumpang atau barang yang menggunakan rangkaian kereta api melalui jalur kereta api dengan lintas pelayanan antarkota (jarak jauh), termasuk kereta api angkutan barang. Transportasi kereta api barang jarak pendek juga termasuk dalam golongan ini. Golongan ini tidak mencakup
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 49111Angkutan Kereta Wisata Antarkota
- 49119Transportasi Kereta Api Antarkota Lainnya untuk Penumpang
- 49120Transportasi Kereta Api untuk Barang
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.