Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang belum diklasifikasikan di tempat lain
- pengoperasian (eksploitasi) permainan yang dioperasikan dengan koin;
- penyewaan peralatan rekreasi dan kesenangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari fasilitas rekreasi; pengoperasian wahana, permainan, dan pertunjukan mekanis oleh penyedia independen, misalnya di tempat pameran, festival rakyat, dan pasar natal;
- kegiatan pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, dan tempat duduk;
- kegiatan animator independen di fasilitas hiburan dan rekreasi;
- pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan merupakan kegiatan utama;
- pengoperasian ruang komputer untuk bermain permainan komputer;
- pengoperasian peralatan hiburan swalayan/self-service, seperti kursi goyang, kuda, mobil, dan kapal luar angkasa;
- pengoperasian lapangan airsoft dan paintball;
- permainan/pengalaman realitas virtual (VR) atau geolokasi;
- kegiatan hiburan dan rekreasi yang berkaitan dengan infrastruktur marina;
- kegiatan operasional bukit ski, berdiri sendiri atau kombinasi dengan ski lift;
- pengoperasian gedung/auditorium biliar;
- pengoperasian escape room;
- pengoperasian gedung/auditorium boling;
- pertunjukan lampu dan suara;
- aktivitas pemandu wisata bawah laut;
- pembuatan dan pertunjukan kembang api;
- pengoperasian tempat piknik yang tidak berkaitan dengan pelestarian alam;
- pengoperasian permainan laser.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi, dengan atau tanpa fasilitas;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan langsung hiburan dan rekreasi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengoperasian kereta kabel, kereta gantung dan lift ski yang bukan merupakan bagian dari sistem angkutan kota atau pinggiran kota atau buka kombinasi dengan pengoperasian bukit ski, lihat subgolongan 4922;
- pelayaran pemancingan, lihat subgolongan 5011, 5021;
- penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat subgolongan 5530;
- pengoperasian area kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat subgolongan 5530;
- kegiatan pelayanan makanan keliling, lihat subgolongan 5610;
- pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- -
- -
- penyediaan layanan untuk pameran, acara dan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan ketertiban dan keamanan umum, lihat subgolongan 8423; grup teater dan sirkus, lihat subgolongan 9020; pengoperasian permainan judi atau lotre, lihat subgolongan 9200;
- aktivitas taman hiburan dan taman bertema, lihat subgolongan 9321; pengoperasian fasilitas seni, seperti gedung konser, klub musik, gedung teater dan fasilitas tempat seniman melakukan pertunjukan, lihat subgolongan 9031; pengoperasian fasilitas olahraga, seperti arena kolam renang dan skating, lihat subgolongan 9311; aktivitas klub olahraga air (kano, dayung), lihat subgolongan 9312; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan seni secara langsung, lihat subgolongan 9039; perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung, lihat subgolongan 9319.
Kode 5 digit untuk NIB (8)
- 93291Aktivitas Lantai Dansa
- 93292Pengelolaan Fasilitas Karaoke
- 93293Pengelolaan Arena Permainan
- 93294Wisata Gua, Pemandian, dan Petualangan Alam
- 93295Wisata Pantai
- 93296Wisata Agro
- 93297Wisata Tirta
- 93299Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.