Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka waktu sementara baik kamar sendiri atau bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan individu lainnya. Subgolongan ini mencakup akomodasi di:
- asrama pekerja;
- rumah kos;
- akomodasi pelajar yang disediakan kurang dari satu tahun;
- pengoperasian gerbong tidur kereta api ketika tidak dioperasikan oleh perusahaan kereta api.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengoperasian gerbong tidur kereta api sebagai kegiatan yang terintegrasi dengan perusahaan kereta api, lihat subgolongan 4911;
- pengoperasian kapal pesiar, lihat subgolongan 5011 dan 5021;
- aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; semua jenis akomodasi dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, lihat subgolongan 6811; aktivitas yang mengkombinasikan aktivitas akomodasi, travel dan makanan seperti agen perjalanan dan operator wisata, lihat subgolongan 7911 dan 7912.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.