Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun nonteatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup
- aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60;
- aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S;
- aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G;
- aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O.
Isi golongan pokok ini
- 591Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
- 592Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 59111Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
- 59112Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
- 59121Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
- 59122Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
- 59131Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
- 59132Aktivitas Distribusi Film, Video. dan Program Televisi oleh Swasta
- 59140Aktivitas Pemutaran Film
- 59201Aktivitas Perekaman Suara
- 59202Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik
Kode lain yang berdekatan
- 58Aktivitas Penerbitan
- 60Aktivitas Pemrograman, Penyiaran, Kantor Berita, dan Distribusi Konten Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.