Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Golongan pokok KBLI 2025 · Kategori J

KBLI 58: Aktivitas Penerbitan

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup aktivitas penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta, dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah, dan terbitan berkala lainnya; direktori, mailing list, dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software) dan video gim. Penerbitan termasuk perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) dan membuat konten ini tersedia untuk publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk mendistribusikan kontennya, atau dapat menerbitkan dan mendistribusikan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (baik dalam bentuk cetak, elektronik digital, maupun bentuk lainnya) dan aktivitas penerbitan sendiri (self-publishing) juga termasuk dalam golongan pokok ini, tetapi tidak termasuk penerbitan film dan musik. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku, yang dilakukan oleh penerbit konten. Golongan pokok ini tidak mencakup aktivitas produksi film, video, dan sinema, serta penerbitan musik dan produksi rekaman suara master asli (lihat golongan pokok 59). Golongan pokok ini juga tidak mencakup perolehan hak siar atau hak distribusi dari penerbit untuk konten siaran (lihat golongan pokok 60), aktivitas pemrograman komputer (lihat golongan pokok 62), percetakan (lihat subgolongan 1811), dan reproduksi media rekaman secara massal (lihat subgolongan 1820).

Isi golongan pokok ini

Kode 5 digit untuk NIB (7)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.