Uraian resmi
Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya audiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, maupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi digital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau ditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pascaproduksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau produksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini.
Isi golongan ini
- 5911Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
- 5912Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi
- 5913Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi
- 5914Aktivitas Pemutaran Film
Kode 5 digit untuk NIB (7)
- 59111Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
- 59112Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
- 59121Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
- 59122Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
- 59131Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
- 59132Aktivitas Distribusi Film, Video. dan Program Televisi oleh Swasta
- 59140Aktivitas Pemutaran Film
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.