Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau pengganti yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk peminjaman dana lainnya. Pemberian kredit dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh institusi moneter selain bank sentral dan perbankan, seperti
- koperasi kredit dan credit unions;
- kegiatan giro pos dan bank tabungan pos;
- pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, misalnya lembaga keuangan mikro dan lembaga pemberian kredit untuk pembelian rumah;
- kegiatan order bayar.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 64191Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
- 64192Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah
- 64193Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan
- 64194Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan
- 64199Perantara Moneter Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.