Uraian resmi
Golongan ini mencakup perolehan dan penyediaan dana dalam bentuk deposito yang dapat dipindahtangankan atau padanan yang sejenis, misalnya dana yang nilainya tetap dalam satuan uang, diperoleh harian, dan kemudian didistribusikan.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (10)
- 64110Aktivitas Bank Sentral
- 64121Perbankan Umum Konvensional
- 64122Perbankan Umum Syariah
- 64123Perbankan Konvensional Lainnya
- 64124Perbankan Syariah Lainnya
- 64191Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
- 64192Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah
- 64193Pembiayaan Mikro Konvensional Nonperbankan
- 64194Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan
- 64199Perantara Moneter Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 642Aktivitas Perusahaan Induk dan Pembiayaan Conduit
- 643Aktivitas Trust, Pendanaan, dan Entitas Keuangan Sejenis
- 649Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.