Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas jasa keuangan terutama yang berkaitan dengan penyediaan pinjaman oleh institusi yang tidak terikat dengan perantara moneter, dengan kredit yang diberikan dapat dalam berbagai bentuk, misalnya pinjaman, hipotek, dan kartu kredit, yang menyediakan jenis jasa sebagai berikut:
- pemberian kredit konsumen;
- penyediaan pembiayaan jangka panjang untuk industri;
- peminjaman uang di luar sistem perbankan;
- pemberian kredit oleh institusi nondepositori, misalnya pembelian rumah;
- pembiayaan jangka pendek untuk penggabungan dan pengambilalihan perusahaan atau korporasi;
- aktivitas gadai.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 64951Pembiayaan Infrastruktur Konvensional
- 64952Pembiayaan Infrastruktur Syariah
- 64953Aktivitas Gadai Konvensional
- 64954Aktivitas Gadai Syariah
- 64955Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat
- 64959Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 6491Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial
- 6492Aktivitas Pembiayaan Perdagangan Internasional
- 6493Aktivitas Anjak Piutang
- 6494Aktivitas Sekuritisasi
- 6499Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.