Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha untuk aset berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial, serta kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha. Untuk kegiatan sewa guna usaha, yang termasuk dalam golongan pokok ini hanya penyediaan sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Penyewa atau pemberi sewa menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang disediakan, sedangkan perantara tidak menanggung risiko ekonomi atas barang berwujud dan aset tidak berwujud nonfinansial yang diperantarai. Dalam golongan pokok ini, berbagai macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumsi, serta mesin dan peralatan industri disewakan kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa. Izin penggunaan aset, seperti paten, merek dagang, nama dagang, dan perjanjian waralaba untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset juga termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup
- penyewaan peralatan dengan operator, lihat kelompok yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan dengan jenis peralatan yang disewakan, seperti konstruksi (kategori F), transportasi (kategori H);
- pengaliran/streaming konten, seperti perangkat lunak dan buku oleh penerbit konten, lihat golongan pokok 58;
- aktivitas pengaliran buku audio yang tidak terkait dengan penerbitannya, lihat subgolongan 6010;
- sewa guna usaha finansial, lihat subgolongan 6491;
- penyewaan real estat, lihat kategori M.
Isi golongan pokok ini
- 771Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor
- 772Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga
- 773Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
- 774Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk Sejenis, bukan Karya Berhak Cipta
- 775Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial
Kode 5 digit untuk NIB (21)
- 77100Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor
- 77210Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Rekreasi dan Olahraga
- 77291Penyewaan Peralatan dan Perlengkapan Acara
- 77292Penyewaan Alat Musik
- 77293Penyewaan Barang Hasil Pencetakan dan Penerbitan
- 77294Penyewaan Bunga dan Tanaman Hias
- 77299Penyewaan Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya YTDL
- 77311Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Darat bukan Kendaraan Bermotor
- 77312Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Air
- 77313Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara
- 77391Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
- 77392Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Alat Pertanian
- 77393Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
- 77394Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
- 77395Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian
- 77396Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Komunikasi dan Multimedia
- 77397Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Radiasi
- 77399Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
- 77400Sewa Guna Usaha Kekayaan Intelektual dan Produk
- 77510Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
- 77520Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 78Aktivitas Ketenagakerjaan
- 79Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur, dan Jasa Terkait
- 80Aktivitas Investigasi dan Keamanan
- 81Aktivitas Jasa untuk Bangunan dan Lanskap
- 82Aktivitas Administratif, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.